• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

Hore! PP Nomor 17 Tahun 2020: PNS Guru dan Dosen Berhak atas Cuti Tahunan

d'Blogger
2 Comments
Kepegawaian
Wednesday, March 11, 2020
Tentunya, hal ini merupakan kabar gembira buat PNS yang menjabat sebagai guru di sekolah maupun dosen pada Perguruan Tinggi (PT). Betapa tidak? Cuti tahunan yang sebelumnya hanya bisa dinikmati oleh PNS tertentu, kini para guru dan dosen juga memiliki hak yang sama mendapatkan jenis cuti tersebut.

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 17 tahun 2020 pasal 315 menyebutkan bahwa PNS guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. 

PP nomor 17 tahun 2020
PP Nomor 17 Tahun 2020 bunyi perubahan pada Pasal 315

Pada PP nomor 11 Tahun 2017 pasal 315 disebutkan bahwa "PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan."

Yang jika dipahami lebih jauh berarti setiap liburan yang didapat para guru ataupun dosen (apakah itu libur semester, puasa, dan jenis hari libur lain) dianggap sama dengan cuti tahunan. Sehingga, guru dan dosen tidak berhak lagi mendapatkan cuti tahunan.

Namun, dengan terbitnya PP Nomor 17 Tahun 2020, telah menjadi angin segar bagi seluruh PNS guru ataupun dosen sebab hak cuti tahunan bisa didapat seperti halnya PNS yang lain. Dalam PP tersebut terjadi perubahan bunyi pasal 315, yakni "PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan."

Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan tersebut, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

Selanjutnya diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan tersebut.

Perlu diketahui bahwa jenis cuti yang bisa dinikmati oleh PNS tidak hanya cuti tahunan saja. Terdapat berbagai jenis cuti PNS yang diatur sesuai peruntukan dan kebutuhannya, antara lain:
  • cuti tahunan;
  • cuti besar;
  • cuti sakit;
  • cuti melahirkan;
  • cuti karena alasan penting;
  • cuti bersama; dan
  • cuti di luar tanggungan negara.
Setiap PNS berhak mendapatkan jenis cuti tersebut sesuai keperluan dan kebutuhannya masing-masing dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. 
Bagikan Post

Artikel Terkait

2 Responses to "Hore! PP Nomor 17 Tahun 2020: PNS Guru dan Dosen Berhak atas Cuti Tahunan"

  1. WardatiMarch 13, 2020 at 7:12 AM

    Mantap, berarti besaran cuti tahunan juga sama seperti PNS lain, kan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. d'BloggerMarch 13, 2020 at 7:15 AM

      Betul sekali!

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tanya Jawab (FAQ) Seputar Aplikasi e-Rapor SD 2019
    Sebelumnya telah diinformasikan bahwa aplikasi e-Rapor SD versi 1.0 tahun 2019 telah resmi dirilis oleh Kemdikbud. Meskipun sejauh ini mas...
  • Prosedur Mutasi PNS Terbaru Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019
    Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan M...
  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
    Setiap akhir tahun, para pegawai biasanya menerima Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan di tiap-tiap instansi terkait dimana pegawai itu ...
  • Gagal Login Akun PMP? Mungkin Ini Penyebabnya!
    Batas waktu terakhir sinkronisasi aplikasi PMP Batas akhir penginputan sekaligus pengiriman Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) t...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara