• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Edukasi & Referensi

Infografik Keputusan Bersama Menteri Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

d'Blogger
2 Comments
Edukasi & Referensi
Thursday, April 1, 2021

Sudah kangen ingin belajar di sekolah bertemu teman-teman dan bapak/ibu guru? Pemerintah melalui empat sinergitas kementerian, yakni Kemdikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri mengeluarkan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan #MerdekaBelajar ini merupakan sebuah terobosan dalam menyikapi keinginan masyarakat yang berharap agar proses pembelajaran dapat dilangsungkan secara tatap muka di sekolah.

Tentunya, keputusan bersama tersebut juga dikeluarkan dengan mengacu pada kebijakan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sehingga, dalam pelaksanaanya nantinya tidak menimbulkan klaster baru.

Untuk lebih memahami tentang Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tersebut, berikut infografiknya yang bisa kalian pelajari.









Bagaimana, kalian sudah siap menyambut pembelajaran tatap muka? Tetap jaga protokol kesehatan dan patuhi peraturannya, ya!

Bagikan Post

Artikel Terkait

2 Responses to "Infografik Keputusan Bersama Menteri Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19"

  1. DevitaApril 5, 2021 at 11:40 AM

    Tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Tetap menjadi dua opsi pilihan

    ReplyDelete
    Replies
    1. UnknownMay 4, 2021 at 1:10 AM

      Tinggal dipilih mana yang bisa diterapkan di masing-masing sekolah

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Kemdikbud Resmi Membuka Program PPG Lewat Aplikasi SIMGPO-PKB Tahun 2017
    inulwara.blogspot.com Kemdikbud secara resmi membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) lewat aplikasi SIMGPO-PKB di tahun 2017 ini....
  • Download Aplikasi Penilaian Rapor KTSP SD Lengkap
    inulwara.blogspot.com Memberikan penilaian hasil belajar merupakan salah satu tugas pokok seorang guru selain tugasnya mendidik, meng...
  • Begini Cara Cek Info GTK Tanpa Menggunakan Akun PTK!
    Saat ini, untuk melakukan pengecekan info GTK, setiap guru harus login menggunakan akun PTK masing-masing. Berbeda dengan sebelumnya yang ...
  • DHGTK Resmi Digunakan Tahun 2018, Awas Tunjangan Profesi Anda Tak Dibayar!
    inulwara.blogspot.com Aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan mulai Tahun Anggaran 2018 ini. A...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara