• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Edukasi & Referensi

Infografik Keputusan Bersama Menteri Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

d'Blogger
2 Comments
Edukasi & Referensi
Thursday, April 1, 2021

Sudah kangen ingin belajar di sekolah bertemu teman-teman dan bapak/ibu guru? Pemerintah melalui empat sinergitas kementerian, yakni Kemdikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri mengeluarkan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan #MerdekaBelajar ini merupakan sebuah terobosan dalam menyikapi keinginan masyarakat yang berharap agar proses pembelajaran dapat dilangsungkan secara tatap muka di sekolah.

Tentunya, keputusan bersama tersebut juga dikeluarkan dengan mengacu pada kebijakan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sehingga, dalam pelaksanaanya nantinya tidak menimbulkan klaster baru.

Untuk lebih memahami tentang Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tersebut, berikut infografiknya yang bisa kalian pelajari.









Bagaimana, kalian sudah siap menyambut pembelajaran tatap muka? Tetap jaga protokol kesehatan dan patuhi peraturannya, ya!

Bagikan Post

Artikel Terkait

2 Responses to "Infografik Keputusan Bersama Menteri Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19"

  1. DevitaApril 5, 2021 at 11:40 AM

    Tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Tetap menjadi dua opsi pilihan

    ReplyDelete
    Replies
    1. UnknownMay 4, 2021 at 1:10 AM

      Tinggal dipilih mana yang bisa diterapkan di masing-masing sekolah

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Unduh Buku Modul Guru Pembelajar PKB Revisi Tahun 2017 Jenjang SD Komplit
    inulwara.blogspot.com Sebagian para guru khususnya para guru sekolah dasar (SD) mungkin masih mengalami kendala bagaimana caranya...
  • Apa itu NUPTK, Untuk Apa, dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
    inulwara.blogspot.com Apa itu NUPTK, untuk apa, dan siapa yang berhak mendapatkannya? Pertanyaan ini mungkin akan selalu terngiang di t...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Inilah Alasan Mengapa SIM PKB Sangat Penting untuk Para Guru
    inulwara.blogspot.com Keseriusan pemerintah dalam hal ini Kemdikbud sebagai pelaksana kemajuan bidang pendidikan tidak hanya pada outpu...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara