Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tertanggal 31 Agustus 2021 mengatur tentang pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
|
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil |
Setiap PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur melalui undang-undang, peraturan pemerintah atau peraturan menteri. PNS yang tidak menaati ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan tingkat kesalahannya.
Adapun tingkat hukuman disiplin bagi PNS terdiri menjadi 3 (tiga) jenis, antara lain:
- Tingkat hukuman disiplin ringan;
- Tingkat hukuman disiplin sedang; dan
- Tingkat hukuman disiplin berat.
Tingkat hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Tingkat hukuman disiplin sedang seperti:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat antara lain:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Salah satu kewajiban yang menjadi bagian dari disiplin PNS adalah tentang kehadiran kerja. PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah termasuk dalam tingkat pelanggaran hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya adalah sebagai berikut:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Lebih lanjut dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Pada saat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 20201 ini mulai berlaku:
- Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3021) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135), sepanjang tidak mengatur jenis Hukuman Disiplin sedang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk lebih jelasnya, Anda dapat mencermati PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil melalui link unduhan berikut ini.