• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Rincian Komponen Penggunaan Dana Bos Tahun 2022

d'Blogger
Add Comment
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Wednesday, February 16, 2022
Komponen penggunaan dana BOS Tahun 2022
Komponen Penggunaan Dana BOS tahun 2022 menurut Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022


Komponen penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 terdiri atas:

  1. komponen Dana BOS Reguler; dan
  2. komponen Dana BOS Kinerja.

Komponen Penggunaan Dana BOS menurut Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022

Pasal 26

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a meliputi:

  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan;
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  6. pengembangan profesi guru dan tenagakependidikan;
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  10. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
  12. pembayaran honor.

Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf I digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru dengan persyaratan:

  1. berstatus bukan aparatur sipil negara;
  2. tercatat pada Dapodik;
  3. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  4. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 27

Dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.

Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
  2. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Rincian Tiap Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler

Pasal 26

(1) Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a meliputi:

1. Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk:

  • penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
  • penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
  • kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.

2. Pengembangan perpustakaan digunakan meliputi pembiayaan untuk:

a. penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:

  • buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
  • memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
  • memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; dan
  • buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.

b. penyediaan buku teks pendamping termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;

c. penyediaan buku non teks termasuk buku digital dengan ketentuan:

  • sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah; dan
  • buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah;

d. penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar; dan/ atau

e. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler meliputi pembiayaan untuk kegiatan pembelajaran meliputi:

  • penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;
  • pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian;
  • biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  • penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
  • pengembangan kegiatan literasi;
  • pelaksanaan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanganan intoleransi dan kekerasan di lingkungan SatuanPendidikan;
  • pengembangan pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
  • kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran

4. kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:

  • penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba di sekolah;
  • pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
  • pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
5. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi pembiayaan untuk:

  • penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian/asesmen; dan/atau
  • pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

6. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah meliputi pembiayaan untuk:

  • pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh;
  • pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya; dan/atau
  • pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

7. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk:

  • pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
  • pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran;
  • pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

8. Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan untuk:

  • menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
  • pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau Peserta Didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
  • pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.

9. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang meliputi pembiayaan untuk:

  • perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti: penutup atap; penutup plafond;  kelistrikan; pintu, jendela dan aksesoris lainnya; pengecatan; dan/atau penutup lantai;
  • perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan; 
  • perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
  • penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;
  • pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
  • pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum; pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
  • penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau
  • pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

10. Penyediaan alat multi media pembelajaran meliputi pembiayaan untuk pembelian dan/atau perbaikan:

  • komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/AII in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
  • printer atau printer plus scanner;
  • laptop;
  • Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
  • alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

11. pembayaran honor.

Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf I digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru dengan persyaratan:

  • berstatus bukan aparatur sipil negara;
  • tercatat pada Dapodik;
  • memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  • belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 27

Dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.

Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
  • ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Komponen penggunaan dana BOS per tahun relatif sama, oleh karena itu tiap sekolah harus mengetahui Permendikbudristek yang mengatur Juknis penggunaan dana BOS ini tiap tahunnya.

Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Rincian Komponen Penggunaan Dana Bos Tahun 2022"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Model-model Pembelajaran Terpadu
    inulwara.blogspot.com MODEL-MODEL PEMBELAJARAN TERPADU Robin Fogarty (1991) dalam bukunya yang berjudul How to Integrate the Curricu...
  • Contoh Sambutan Pidato Perpisahan Bagi Siswa Yang Ditinggalkan
    inulwara.blogspot.com Jika sebelumnya telah saya tuliskan contoh pidato perpisahan kelas 6 sekolah dasar , pada artikel kali ini saya k...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara