• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Edukasi & Referensi

PP Nomor 19 tahun 2017: Kepala Sekolah Tak Lagi Mengajar, Fokus Manajerial

d'Blogger
2 Comments
Edukasi & Referensi
Wednesday, February 21, 2018
pp-nomor-19-tahun-2017-kepala-sekolah-tak-lagi-mengajar
inulwara.blogspot.com
Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, seorang kepala sekolah/satuan pendidikan tak lagi diwajibkan mengajar, melainkan fokus pada bidang manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Hal itu diatur dalam pasal 54 ayat (1) yang berbunyi "Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan".

Meskipun tak lagi wajib mengajar, dalam keadaan waktu tertentu, seorang kepala sekolah masih memungkinkan untuk melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan di sekolahnya yang termuat dalam pasal 54 ayat (2) dengan bunyi "Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan".

Jadi, seorang kepala sekolah yang tanpa mendapati masalah kekurangan guru atau hal-hal lain yang bukan merupakan penyebab kebutuhan pembelajaran terganggu, tidak ada kewajiban baginya untuk mengajar. Namun, jika sebaliknya, seorang kepala sekolah selain sebagai manajerial, mengembangkan kewirausahaan, ataupun sebagai supervisi dapat melaksanakan tugas pembelajaran di sekolahnya.

Lalu, apakah dengan status kepala sekolah yang tak lagi berkewajiban mengajar membuat tunjangan profesinya digugurkan atau tidak dibayarkan lagi? Dalam PP nomor 19 tahun 2017 ini juga disebutkan bahwa meskipun kepala sekolah tidak lagi mengajar, tunjangan profesi masih tetap ia dapat dan dibayarkan. Penjelasan itu termaktub dalam pasal 15 ayat (1) yang berbunyi: "Tunjangan Profesi diberikan kepada":
  1. Guru;
  2. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
  3. Guru yang mendapat tugas tambahan.
Sedangkan untuk jumlah beban kerja yang harus terpenuhi bagi kepala sekolah/satuan pendidikan diatur berdasarkan Peraturan Menteri.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detil mengenai PP nomor 19 tahun 2017 dapat mengunduhnya pada tautan ini dan atau di sini untuk PP nomor 74 tahun 2008. Semoga bermanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

2 Responses to "PP Nomor 19 tahun 2017: Kepala Sekolah Tak Lagi Mengajar, Fokus Manajerial"

  1. UnknownOctober 22, 2018 at 1:31 AM

    The Head master focus in;
    LEMASIM (Leader, Educator, Managerial, Advisor, Supervisor, Innovator, and Motivator) 👍

    ReplyDelete
    Replies
    1. VBloggerOctober 22, 2018 at 2:07 AM

      I think so

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Begini Cara Cek Info GTK Tanpa Menggunakan Akun PTK!
    Saat ini, untuk melakukan pengecekan info GTK, setiap guru harus login menggunakan akun PTK masing-masing. Berbeda dengan sebelumnya yang ...
  • Inilah Istilah, Singkatan, dan Akronim dalam Program PKB Guru Pembelajar Tahun 2017 yang Wajib Anda Ketahui!
    inulwara.blogspot.com Guru wajib tahu, ada sejumlah istilah dan akronim program PKB Guru Pembelajar Tahun 2017. Agar memudahkan bapa...
  • Terbitnya Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang PPK telah Menggugurkan Permendikbud No. 23 Tahun 2017
    inulwara.blogspot.com Masih ingat dengan program Full Day School dari Mendikbud yang telah diberlakukan mulai tahun pelajaran 2017/201...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara