|
Sekolah dapat melakukan pengisian Ijazah dengan mengacu pada Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 0038/D/HK/2019 |
Tahun Pelajaran 2018/2019 telah memasuki semester kedua. Hal ini menandakan bahwa seluruh jenjang sekolah/madrasah akan melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS).
Begitu pula untuk siswa kelas 6 pada sekolah dasar, kelas 9 pada jenjang SMP/MTs, dan kelas 12 untuk tingkat SMA/SMK/MA yang dinyatakan lulus akan memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah).
Saat ini, penulisan ijazah selalu mengacu pada peraturan Dirjen Dikdasmen tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blanko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sehingga, dengan adanya peraturan tersebut diharapkan dapat mempermudah pihak sekolah untuk mengisi blanko ijazah.
Bagaimana untuk tahun 2019 ini, apakah pengisian blanko ijazah juga diatur lewat Peraturan Dirjen Dikdasmen?
Melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Nomor 0038/D/HK/2019 tertanggal 2 Januari 2019, pihak sekolah dapat melakukan pengisian/penulisan ijazah untuk para siswanya.
Setiap sekolah yang akan mengisi ijazah diatur tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blanko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Seperti apa Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 0038/D/HK/2019 ini? Silakan download filenya pada tautan berikut ini. Semoga bermanfaat!