• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kelas 6 SD

Ingat Ya, Mengolah Nilai Rata-rata Rapor Ijazah Tahun 2019 Bukan 5 tapi 6 Semester!

VBlogger
3 Comments
Kelas 6 SD
Monday, June 24, 2019
nilai rata-rata rapor ijazah tahun 2019
Baik kurikulum KTSP maupun 2013, nilai rata-rata rapor ijazah tahun 2019 diolah berdasarkan nilai rapor yang dicapai siswa sejak semester 1 kelas 4 sampai semester 2 kelas 6.
Mengolah nilai rata-rata rapor ijazah tahun 2019 baik sekolah dasar (SD) maupun pendidikan tingkat menengah terkadang menimbulkan persoalan. Mungkin oleh karena ketidaktahuan aturan atau karena informasi yang didapat tidak utuh. Sehingga, atas kondisi ini akan berimbas pada nilai ijazah siswa itu sendiri, apakah diuntungkan atau malah dirugikan.

Dalam mengolah nilai rata-rata rapor ijazah tahun 2019 baik SD maupun pendidikan tingkat menengah harus mengacu pada peraturan Dirjen Dikdasmen nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara, dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Menurut peraturan tersebut, nilai rata-rata rapor untuk jenjang SD terdiri dari 6 semester, yakni dimulai dari semester 7 hingga semester 12. Artinya, nilai rata-rata rapor untuk ijazah kelas 6 SD dihitung sebanyak 6 semester, bukan 5 semester.

Adapun nilai rata-rata rapor dimaksud terdiri dari semester 1 dan 2 untuk kelas 4, semester 1 dan 2 untuk kelas 5, dan semester 1 dan 2 untuk kelas 6. Dari kelas 4 sampai dengan kelas 6 masing-masing diambil sebanyak 2 semester.

Sedangkan informasi yang berkembang di kalangan para guru justru nilai rata-rata rapor tersebut hanya dibuat sebanyak 5 semester, yang meliputi semester 1 dan 2 kelas 4, semester 1 dan 2 kelas 5, dan semester 1 kelas 6. Untuk semester 2 kelas 6 tidak dihitung karena dianggap belum diolah nilai rapornya.

Inilah problem yang patut diluruskan agar siswa kelas 6 tidak dirugikan. Mengingat, nilai rata-rata rapor yang tertulis di ijazah bersifat mutlak dan prosedural. Karena akan menjadi tolak ukur ketercapaiannya selama mengikuti pendidikan di sekolah tersebut.

Lantas, jika memang semester 2 kelas 6 juga dihitung untuk mengolah nilai rata-rata rapor ijazah, apakah bisa dilakukan sekarang? Ya bisa lah! Toh, nilai ujian siswa juga sudah ada kan? Jadi, silakan diolah dulu nilai rapor semester 2 untuk kelas 6. Kemudian, lanjutkan mengolah nilai rata-rata rapor ijazah siswanya. Sehingga, untuk nilai rapor kelas 6 juga terdiri dari 2 semester, yakni semester 1 dan 2.

Semoga, dengan adanya peraturan Dirjen Dikdasmen di atas dapat menjadi pedoman semua sekolah untuk mengolah nilai rata-rata rapor ijazah dengan tepat. Semoga bermanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

3 Responses to "Ingat Ya, Mengolah Nilai Rata-rata Rapor Ijazah Tahun 2019 Bukan 5 tapi 6 Semester!"

  1. marzukigmailAugust 22, 2019 at 1:29 AM

    This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
  2. marzukigmailAugust 22, 2019 at 1:32 AM

    ujian nasional terdiri dari dari PG dan Uraian. Bagimana rumus untuk memperoleh NA (Nilai Akhir )yang nantinya akan ditulus di SKHU. TOLONG DIJAWAB SECEPATNYA

    ReplyDelete
    Replies
    1. VBloggerAugust 22, 2019 at 1:45 AM

      Terima kasih sudah berkunjung. Silakan diunduh juknis ijazah tahun 2019 nya pak! Bapak dapat mengunduhnya pada kalimat yang bercetak tebal di atas. Itu sudah saya kasih link ke artikel sebelumnya.

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Download Aplikasi Penilaian Rapor KTSP SD Lengkap
    inulwara.blogspot.com Memberikan penilaian hasil belajar merupakan salah satu tugas pokok seorang guru selain tugasnya mendidik, meng...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara